Dipecat PKS, Gugatan Ma'ruf Tak Diterima, Kuasa Hukum: jangan Sampai Ada PAW

Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi.

Denada S Putri
Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Dipecat PKS, Gugatan Ma'ruf Tak Diterima, Kuasa Hukum: jangan Sampai Ada PAW
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Risnal (kanan) saat menggelar Konferensi Pers. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendi atas Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) 

Kuasa Hukum Ma'ruf Effendi, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy. 

Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi. Pertama, akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru. 

"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022). 

Baca Juga:Ambyar, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tanpa Upacara PTDH

Ia menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya. Hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri. 

Hal itu didasari dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.

Di dalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO. 

Baca Juga:Cerita Stafsus Wapres Soal Azyumardi Azra: Beliau Sosok Konsisten yang Suarakan Kebenaran

Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim. 

Berita Terkait

tersangka kasus mafia sempat mengajukan gugatan praperadilan

jogja | 17:05 WIB

Kali ini, dukungan datang dari sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai relawan Depok Kaesang Menang atau Sang Menang.

serang | 16:20 WIB

Narasi memaksakan informasi bahwa wakil presiden yang berjuluk kyai itu memberikan restu Mahfud MD menjadi calon wakil presiden.

metro | 13:43 WIB

Orangtua Inge meneman Ari Wibowo di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan motor.

depok | 13:30 WIB

Ari Wibowo anggap orangtua Inge Anugrah sebagai orangtunya sendiri

selebtek | 13:10 WIB

News

Terkini

Anggaran yang disiapkan bisa mencapai Rp 75 juta - hingga Rp 100 juta.

News | 17:25 WIB

Khoirul Anwar merupakan penjual minuman sarang burung walet satu-satunya di Samarinda.

News | 16:41 WIB

Dalam video lainnya juga menampilkan foto-foto saat keduanya liburan ke luar negeri.

News | 14:54 WIB

Saat disatroni penagih utang, wanita itu justru menantang dan mengancam.

News | 20:23 WIB

Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

News | 19:18 WIB

Dia mengatakan, komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di ibu kota baru bernama Nusantara itu.

News | 18:28 WIB

Di video, terdapat suara seorang perempuan yang diduga lagi merupakan bocah SD tersebut.

News | 18:01 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:15 WIB

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB
Tampilkan lebih banyak