Terlibat Jaringan Narkoba, 5 Orang Ditangkap Polres Bontang

Kalau si Sj ini merupakan bandar peredaran narkoba di Muara Badak. Selain itu uang hasil penjualan sabu dia pakai untuk membeli empang.

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 16:43 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba, 5 Orang Ditangkap Polres Bontang
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Lima orang yang masuk dalam jaringan peredaran sabu di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 05.00 WITA.

Lima tersangka yang ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu berinisial Ha (44), HY (28), J (22), AF (23), dan Sj (41).

Pada mulanya polisi berhasil menangkap HA di rumahnya yang berada di Desa Saliki. Dari lokasi pengangkapan HA polisi mendapat barang bukti sabu sebanyak 1,51 gram.

Selanjutnya, di tempat berbeda tim menangkap 4 tersangka lainnya HY, J, AF, dan SJ setelah pesta sabu.

Baca Juga:Dilarang Beli Menggunakan Jeriken di SPBU, Nelayan Lampung Timur Beli Solar di Agen Gelap

Di lokasi kedua, polisi menyita sabu sebanyak 44,31 Gram. Sabu itu didapat dari Sj yang merupakan bandar yang sudah masuk Target Operasi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat, dan TO polisi.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, SJ, sabu didapat dari Kota Samarinda. Kemudian, diedarkan di Desa Muara Badak yang menyasar kalangan nelayan.

"Kalau si Sj ini merupakan bandar peredaran narkoba di Muara Badak. Selain itu uang hasil penjualan sabu dia pakai untuk membeli empang. Bahkan sabu yang 44,31 Gram disembunyikan dengan cara dikubur di empang miliknya," ujar AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (29/9/2022).

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, polisi turut menyita 6 telepon genggam, uang tunai puluhan juta hasil penjualan, dan satu kapal.

Baca Juga:Oknum ASN di Tulang Bawang Ditangkap Simpan Sabu di Dompet

Dirinya mengatakan, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini