Tiga Penambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Terancam Denda Rp 10 Miliar

saat digerebek polisi, tambang terbuka dengan satu ekskavator tersebut telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 metrik ton.

Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Tiga Penambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Terancam Denda Rp 10 Miliar
Lahan BOSF yang ditambang secara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara. (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim)

Dari lahan di KM 33 Jalan Soekarno-Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, polisi mengamankan 4 unit ekskavator dan 8 unit "dump truck" dan sejumlah orang.

Kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut sudah dilaporkan BOSF ke Polsek Samboja sebulan lalu. Laporan kemudian diteruskan ke Polda Kaltim.

Tidak kurang sudah 7 hektare lahan BOSF dibongkar para penambang untuk diambil batu baranya.

Dalam kawasan itu, BOSF memelihara tidak kurang dari 300 orang hutan (Pongo pygmaeus) agar kelak dapat dilepasliarkan kembali.

Baca Juga:Viral Video Jenazah Pekerja asal NTT Bertahan dari Pagi Hingga Sore di Depan Kantor Gubernur Kaltim

“Lahan kami ada seluas 1.800 hektare. Sebagian besar masih berupa hutan sekunder atau bekas kebun yang kembali jadi hutan,” jelas Kuasa Hukum BOSF Yesaya Rohy.

Sejak tahun 1980 BOSF membeli lahan di kawasan itu. Saat itu belum diketahui ada batu bara di lokasi tersebut dan belum "booming" bisnis batu bara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini