Tiga Penambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Terancam Denda Rp 10 Miliar

saat digerebek polisi, tambang terbuka dengan satu ekskavator tersebut telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 metrik ton.

Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Tiga Penambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Terancam Denda Rp 10 Miliar
Lahan BOSF yang ditambang secara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara. (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim)

Sejak tahun 1980 BOSF membeli lahan di kawasan itu. Saat itu belum diketahui ada batu bara di lokasi tersebut dan belum "booming" bisnis batu bara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?