"Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal," sebutnya.
Atas perbuatannya AM dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal," sebutnya.
Atas perbuatannya AM dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini