SuaraKaltim.id - AFK (31) Warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara ditangkap polisi karena terlibat dalan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 WITA dini hari tadi, di Jalan Kapal Pinisi, Lok Tuan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, tersangka AFK merupakan pengedar.
Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Saat itu, polisi mendapatkan 7 poket sabu dengan berat 2,98 gram siap edar.
Baca Juga:Cuma 6 Orang, Bank Kaltimtara Buka Loker untuk Penempatan di Bontang
Sebelumnya, tersangka ditangkap di sebuah warung. Pengakuannya sudah berjanjian dengan pembeli. Namun, berhasil digagalkan.
"Kami terima laporan dari warga. Sepertinya tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Tetapi langsung kami amankan," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Selain sabu polisi turut menyita ponsel, jaket, korek gas, dan satu unit motor yang ditungganginya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Penyalahgunaan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya