Diskes Bontang Terbitkan Edaran, Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan

Surat itu bertujuan menindaklanjuti edaran dari Kemenkes RI.

Denada S Putri
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Diskes Bontang Terbitkan Edaran, Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan
Pelayanan Apotek Karunia 2 sudah mengizinkan penjualan obat jenis sirup. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi mencabut larangan penjualan obat jenis sirup di wilayahnya. Hal itu menyusul adanya aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas. Kepala Diskes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, surat edaran (SE) sudah ditandatanganinya per Rabu (26/10/2022) INI. 

Surat itu bertujuan menindaklanjuti edaran dari Kemenkes RI Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). 

Kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing Fasilitas Kesehatan dan apotek yang ada di Bontang. Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas. 

Baca Juga:Untuk Warga Bontang, BCM Buka Loker Butuh 10 Karyawan di Gerai Happy Time

Seperti halnya dalam hasil pemeriksaan BPOM hasil temuan mereka. Sebanyak 156 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Iya sudah bisa berjualan kembali untuk 156 jenis obat yang dinyatakan aman. Surat edaran terbaru sudah saya teken," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Lebih lanjut, dr Toetoek menyatakan Faskes agar tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu adalah bentuk kewaspadaan orang tua pada anak usia dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekwensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa gejala prodromal lain agar segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

"Orang tua juga harus mengetahui pemberian obat sembarangan. Agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Apoteker Apotek Karunia 2 Suci mengatakan, pihaknya telah memperjual belikan obat jenis sirop. 

Baca Juga:Hindari Obat Sirup, Dokter Ungkap Tips Agar Anak Mau Minum Obat Tablet dan Kapsul

Namun, di apotik yang berada di bilangan Jalan MT Haryono itu hanya tersedia 23 jenis obat yang dijual. Hal itu sesuai dengan list yang tertera salinan BPOM, dan Kemenkes. 

"Sudah mulai kami jual. Ada 23 jenis yang tersedia bisa dikonsumsi," tutur Suci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini