SuaraKaltim.id - Seorang sopir pengangkut ikan ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial RYP (36).
RYP ditangkap saat berada di dalam sebuah kapal, di pelabuhan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. Di mana mereka dibantu oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.
Di mana di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, polisi menindaklanjuti dan mengamati gerak gerik mencurigakan dari RYP. Tersangka merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah.
"Dia ditangkap saat berada didalam kapal. Digeledah dan didapat satu poket sabu dengan berat 0,26 gram yang disimpan didalam bungkus rokok," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang yang berada di Kota Samarinda. Sementara polisi juga memburu pemasok yang diedarkan ke Kota Bontang.
"Keterangan tersangka sabu itu didapat dari temannya yang berada di Samarinda. Alasan memakai sabu agar meningkatkan stamina saat mengendarai mobil," sambungnya.
Tersangka RYP langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Kedapatan Bawa Sabu 32 kg di Perairan Karimun, Kurir Terjun ke Laut
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.