SuaraKaltim.id - Seorang sopir pengangkut ikan di Bontang harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pria berinisial RYP (36) itu diringkus petugas saat berada di dalam sebuah kapal di pelabuhan Prakla Kelurahan Berbas Pantai, Bontang, pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi awal yang didapat dari masyarakat.
Menurut informais masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati gerak gerik mencurigakan dari RYP. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok pelaku.
"Dia ditangkap saat berada didalam kapal. Digeledah dan didapat satu poket sabu dengan berat 0,26 Gram yang disimpan didalam bungkus rokok," kata Iptu Abdul Khoiri melansir klikkaltim.com jejaring suara.com, Jumat (28/10/2022).
Tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang berada di Kota Samarinda. Saat ini polisi juga memburu pemasok yang mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Bontang.
"Keterangan tersangka sabu itu didapat dari temannya yang berada di Samarinda. Alasan memakai sabu agar meningkatkan stamina saat mengendarai mobil," katanya.
Tersangka RYP langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Kedapatan Bawa Sabu 32 kg di Perairan Karimun, Kurir Terjun ke Laut
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” katanya.