- BKSDA Kaltim dan CAN mengevakuasi orang utan jantan di Kutai Timur pada 17 September 2026.
- Satwa dilindungi tersebut dievakuasi setelah videonya viral saat melintas di jalan perusahaan.
- Orang utan dinyatakan sehat lalu dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen pada 18 September 2026.
SuaraKaltim.id - BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Conservation Action Network (CAN) telah menyelamatkan dan melepasliarkan satu individu orang utan jantan yang sebelumnya viral di media sosial.
Satwa bernama latin Pongo pygmaeus tersebut menjadi perhatian netizen usai videonya beredar saat melintas di jalan hauling PT SRH di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan orang utan ini dievakuasi pada 17 September 2026 setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak Juli untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dilindungi tersebut.
"Orang utan jantan tersebut dalam kondisi sehat dan masih menunjukkan sifat liar, sehingga langsung kami lepasliarkan di hutan yang menjadi habitatnya," kata Ari, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, penanganan dilakukan setelah laporan kemunculan orang utan di kawasan jalan hauling perusahaan kehutanan tersebut beberapa kali diterima BKSDA.
Tim bersama CAN dan pihak perusahaan kemudian melakukan pencarian dan penelusuran lapangan, pemantauan menggunakan drone, serta mengawasi jalur pergerakan satwa.
Setelah ditemukan di tepi jalan hauling pada 17 September, tim penyelamat segera melakukan evakuasi untuk mencegah risiko terhadap satwa maupun aktivitas manusia di sekitar lokasi.
Orang utan jantan yang diperkirakan berusia 25 tahun dengan berat sekitar 51,6 kilogram tersebut kemudian menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi sehat, aktif, dan memiliki nafsu makan yang baik, sehingga dinilai siap dikembalikan ke habitat yang lebih aman.
Sementara pendiri CAN Paulinus Kristanto mengatakan proses penyelamatan bermula dari laporan masyarakat mengenai kemunculan orang utan berukuran besar di kawasan konsesi dan jalur hauling sejak Juni 2026.
"Pencarian yang dilakukan berminggu-minggu belum membuahkan hasil. Hingga 17 September, orang utan tersebut kembali ditemukan berada di tepi jalan," katanya.
Setelah dievakuasi dan menjalani observasi medis, tim berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi pelepasliaran.
Pada 18 September 2026 oran gutan tersebut akhirnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, yang merupakan kawasan habitat orang utan.
Paulinus juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan orang utan atau satwa liar lainnya kepada BKSDA Kaltim, tujuannya adalah agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Antara)