- Hingga semester pertama 2026, Pemprov Kaltim mencatat 591.841 kepala keluarga mengalami backlog perumahan dan kualitas bangunan.
- Pemprov Kaltim menjalankan program GBA untuk membantu biaya administrasi kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pemerintah daerah juga melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni beserta perbaikan sanitasi lingkungan.
SuaraKaltim.id - Persoalan pemenuhan hunian layak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi tantangan besar.
Hingga semester pertama 2026, jumlah keluarga yang masuk dalam kategori backlog perumahan tercatat mencapai 591.841 kepala keluarga (KK), mencakup persoalan kepemilikan rumah hingga kualitas bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan.
Berdasarkan data Pemprov Kaltim, backlog kepemilikan rumah mencapai 217.796 KK atau 15,85 persen.
Sementara itu, backlog kualitas rumah yang mencakup rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 374.045 KK atau 27,22 persen.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, Irhamsyah, menyebut angka itu menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
"Yang backlog atau kepemilikan itu lebih kurang hampir 15,85 persen. Itu lebih kurang 217.798. Kemudian terkait dengan backlog kualitas, maksudnya rumah yang tidak layak tinggal tadi, ini lebih kurang hampir 374.000 kepala keluarga atau 27,22 persen," kata Irhamsyah.
Jika kedua kategori tersebut digabungkan, kebutuhan penanganan perumahan di Kaltim mencapai hampir 592 ribu KK.
Persoalan ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota, dengan Balikpapan dan Samarinda mencatat angka backlog kepemilikan rumah yang cukup tinggi.
Adapun persoalan kualitas hunian masih ditemukan di hampir seluruh wilayah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim menjalankan dua program, yakni Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program GBA merupakan bagian dari Gratispol, salah satu program unggulan Pemprov Kaltim.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan bantuan untuk menanggung biaya administrasi pembelian rumah.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat dapat lebih berfokus pada pembayaran cicilan rumah.
"Peraturan Gubernur ini memberikan bantuan kepada penerima bantuan dalam hal menanggung biaya administrasi kepemilikan rumah hingga masyarakat hanya fokus pada pembayaran cicilan mereka," jelasnya.