SuaraKaltim.id - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim memastikan tidak ada lagi penerapan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan. Dia pun menyatakan, instruksi tersebut sudah diteruskan di seluruh jajaran kepolisian di Kaltim melalui Telegram Rahasia (TR) Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
“Bahwa menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri dan bapak Kapolda Kaltim, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah menjabarkan dengan membuat telegram kepada Polres jajaran baik di Balikpapan dan seluruh jajaran di Polda Kaltim terkait dengan peniadaan tilang manual,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
“Jadi kami kedepankan tilang dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement,red). Untuk di wilayah Kaltim ETLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan dan kota Samarinda sedang dalam proses,” sebutnya.
Sementara bagi wilayah yang belum tersedia fasilitas ETLE, Sonny menyatakan, telah memberikan arahan kepada Kasatlantas dan Kanit Patroli setiap wilayah untuk tetap mengedepankan edukasi dan melakukan teguran.
“Tetap mengedepankan edukasi kemudian pendekatan secara simpatik mengedepankan senyum, sapa, salam dalam rangka menegur masyarakat apabila melanggar. Jadi itu yang kami lakukan dengan maksud supaya pendekatan Polri tetap memberikan pembinaan, edukasi kemudian pendekatan dengan cara simpatik dan menjaga Kamseltibcarlantas,” tuturnya.
Meski tidak ada lagi tilang manual, tapi Sonny meminta masyarakat tetap disiplin mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Petugas di lapangan akan selalu membantu.
“Jadi harapan kami dengan tidak adanya tilang secara manual di lapangan, masyarakat tetap mengutamakan keselamatan bagi dirinya dan bagi pengguna jalan lainya dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
“Petugas kepolisian akan senantiasa membantu dengan cara persuasif dan komunikatif serta edukatif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kaltim.”
Baca Juga:Banyak Penonton Pingsan, Konser Musik Berdendang Dan Bergoyang Di Istora Senayan Dibubarkan Polisi
Katanya, bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan blangko teguran simpatik. Ada tujuh kategori yang masuk pelanggaran yakni menggunakan telepon genggam saat masih berkendara.
Lalu pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman, maka petugas memberikan blangko teguran simpatik.
“Jadi kami berikan blangko teguran simpatik jadi sebagai contoh apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori 7 pelanggaran lalu lintas kami imbau dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik kepada masyarakat agar tidak diulangi dan mematuhi aturan yang ada,” tukasnya.