SuaraKaltim.id - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu serahkan AA, Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa. Barang bukti dan tersangka katanya dilimpahkan ke penyidik.
“Di tahap kedua ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap 2 ini, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Proyek Pasar Rakyat Meninggal, Bagaimana Nasib Kasusnya?
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu nomor: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 dan surat pengantar tahap 2 nomor: B/52.b/XI/RES.3.3./2022, tanggal 09 November 2022.
Sebelumnya, AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu untuk pembangunan jalan baru di RT 2 Desa Barugelang.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 215.568.158.
“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara atau yang menerima berkas perkaranya yakni Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH MH beserta tim,” sebut Kasi Humas.