SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tengah mensosialisasikan jam operasional bagi kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Hal itu disampaikan Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat menghadiri rapat koordinasi, Senin (14/11/2022).
Ia menuturkan, pemberlakuan jam operasional ini untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang kembali mengular dalam beberapa pekan terakhir. Aturan ini akan disosialisasikan dalam pekan ini.
Adapun aturannya, bagi kendaraan yang mengisi BBM jenis pertalite pada pukul 06.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dan dapat kembali mengantre pada pukul 18.00 Wita hingga 22.30 Wita.
Baca Juga:Kios di Jalan Poros Bontang-Samarinda Ludes Terbakar, Kerugian Rp 100 Juta
Sementara, BBM jenis solar pada pukul 13.00 Wita hingga 18.00 Wita.
"Aturan ini berlaku di sejumlah SPBU di dalam kota," kata Welly saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/11/2022).
Lanjut Welly menjelaskan, untuk jam operasional pengisian BBM jenis pertalite di SPBU kilometer 8 dan 3 dapat mengantre pada pukul 06.00 Wita hingga 13.00 Wita. Dan dapat kembali mengantre pada 18.00 Wita hingga 22.30 Wita.
Sedangkan, kendaraan yang mengisi BBM jenis Solar dapat mengantre pada pukul 13.00 Wita hingga 18.00 atau habis.
"Selama dilakukan sosialisasi petugas juga akan terus memantau antrean dilapangan. Kami juga akan mengevalusi peraturan ini usai sosialisasi," terangnya.
Baca Juga:Catut Nama Pejabat Polres Bontang, Oknum Penipu Minta Uang Tiket
Ia meminta bagi sejumlah SPBU dapat memasang spanduk pemberitahuan jam operasional ini bagi pengisian BBM bersubsidi.
"Kalau kendaraan yang melakukan pembelian bio solar dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fuel card," tandasnya.