Saat digrebek, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti miliknya ke rumah tetangga. Penggeledahan juga dilakukan polisi.
Dari badannya, didapati 3 poket sabu seberat 1,66 gram. Kemudian polisi menggeledah tempat penyimpanan sabu lainnya.
Di situ, kembali polisi memperoleh alat isap sabu (bong), lengkap dengan pipet kaca. DIjelaskan, pelaku mengaku semuanya adalah miliknya.
"Pelaku mengaku itu semua miliknya, " ujar Mandiyono, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
Polisi akan menindak tegas kasus narkoba di wilayah Bontang. Khususnya di Berbas Pantai.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.