Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Terima Laporan dari Warga, Pengedar Sabu di Bontang Barat Diringkus Polisi
Karyawan swasta ini kini meringkuk di sel Polres Bontang.
Denada S Putri
Jum'at, 18 November 2022 | 14:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Bandar Narkotika, Polsek Senen Beberkan Cara Pelaku Mengecoh Anggota
18 November 2022 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini