Dana Desa Rawan Korupsi, Bupati PPU Beri Peringatan ke Perangkatnya

Menurutnya, dana desa yang tidak sesuai bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.

Denada S Putri
Rabu, 23 November 2022 | 13:53 WIB
Dana Desa Rawan Korupsi, Bupati PPU Beri Peringatan ke Perangkatnya
Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Aparat desa di Penajam Paser Utara (PPU) diberikan peringatan agar bisa hati-hati dalam mengelola dana desa. Diharapkan, tak ada yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Diharapkan dalam mengelola uang negara, khususnya dana desa, aparat desa harus menguasai pekerjaan dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).

Ia menegaskan, perangkat desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa. Sehingga dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.

Baca Juga:Kisah dari Desa di Cianjur yang Terisolasi dan Berantakan

Katanya, aparat desa harus menguasai regulasi atau peraturan yang menjadi pedoma. Diharapkan, perangkat desa serta badan permusyawaratan desa (BPD) mampu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta tim pelaksana kegiatan harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," jelasnya.

ia melanjutkan, Pemkab PPU juga harus membantu pemerintahan desa secara administratif. Khususnya, menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.

Jika Inspektorat Kabupaten PPU menemukan pelanggaran hukum secara administrasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat membantu memperbaiki agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.

"Inspektorat harus lakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik pengelolaan dana desa, kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang berurusan dengan hukum terkait dana desa," ujarnya.

Baca Juga:Asik,136 Desa di Kaltim Berstatus Mandiri, Tak Ada yang Sangat Tertinggal

Pemkab PPU berharap, tidak ada lagi aparat desa berurusan dengan persoalan hukum yang berdampak kepada penindakan pidana.

Ia menegaskan, sebagai orang nomor satu di PPU, ia terus memberikan pembinaan kepada perangkat desa agar memahami permasalahan hukum dan dapat mencegah tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini