SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka Is (46) di Jalan Untung Suro Pati Kelurahan Tanjung Laut, pada Selasa (23/11/22022) sekitar pukul 22.15 WITA malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka merupakan kuli bangunan yang juga menyambi sebagai penjual sabu.
Informasi awal didapat dari masyarakat karena resah adanya praktik penjualan narkoba di lingkungan mereka. Saat ditangkap ternyata tersangka menumpang di rumah seseorang.
"Dia penjual sabu. Diedarkan juga dikalangan terdekatnya. Baru keluar dari penjara sekitar satu tahun ini. Tersangka merupakan warga Samarinda," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Saat digeledah, polisi mendapatkan sabu sebanyak 5 poket dengan berat 4,51 gram. Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari Kutim Sangatta dengan menggunakan sistem jejak.
Tersangka terpaksa menjual sabu karena untuk membiayai pengobatan dan membeli obat TBC yang dideritanya.
"Jadi dia ini pengedar. Berjualan sabu untuk beli obat," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 Ribu, sedotan runcing, dan korek api.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Anak Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Gegara Narkoba, Polisi Beberkan Hal Ini
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.