Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang, Bandar Besar Masih Diburu

Dalam satu hari dengan berdurasi sekitar lima jam pemburuan ketiga tersangka dibekuk berdasarkan hasil pengembangan.

Denada S Putri
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:41 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang, Bandar Besar Masih Diburu
Ketiga tersangka ditangkap usai kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kelurahan Tanjung Laut, pada Rabu (7/12/2022).

Tidak tanggung-tanggung tiga tersangka berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial RH (26) ditangkap di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat ditangkap dan digeledah polisi mendapatkan sabu sebanyak satu poket dengan berat 2,27 gram. Berdasarkan keterangan tersangka barang itu didapat oleh salah seorang perempuan berinisial Si.

Setelah mendapat informasi keberadaanya, polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka Si (27) di tempat kerjanya pada pukul 14.00 WITA. Benar saja, bahwa perempuan ini memasok sabu untuk tersangka RH.

Baca Juga:Dear Pemkot Bontang, Plat Merah Diganti Hitam Tanpa Izin, Bisa Dipidana Loh

Polisi pun langsung menggeledah dan didapat satu poket sabu di dalam tas miliknya dengan berat 2,86 gram. Setelah di interogasi ternyata sabu yang dipasok ini berasal dari rekannya yang berinisial Wn (31).

Tersangka Wn ditangkap saat sedang bekerja sebagai sopir mobil box. Saat sedang mengedrop barang pesanan dari tempat kerjanya tersangka langsung dibekuk dan dibawa ke rumahnya yang bertempat di Jalan Selat Karimata Tanjung Laut.

Dari hasil penggeledahan polisi pun mendapatkan sebanyak 10 poket sabu siap edar dengan berat 5,45 gram.  Wn ini merupakan bandar yang sudah masuk dalam daftar target operasi Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam satu hari dengan berdurasi sekitar lima jam pemburuan ketiga tersangka dibekuk berdasarkan hasil pengembangan.

Baca Juga:Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 800 Kg dalam Kurun 11 Bulan

Dengan sabar polisi pun menangkap satu persatu pengedar hingga pada bandar pemasok barang haram tersebut.

"Semua ini TO sudah lama. Setelah mendapat informasi jika mereka habis bertransaksi polisi langsung mendatangi satu persatu keberadaan tersangka," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka menjual sabu dikalangan teman terdekatnya. Terdesak dengan keadaan ekonomi sulit akhirnya mereka harus berurusan dengan barang haram tersebut.

Polisi juga masih memburu bandar besar pemasok ke tersangka Wn. Mereka bertransaksi selalu dengan sistem jejak yang hanya berbekal informasi barang itu diambil pada suatu tempat.

"Masih di dalamin. Ada yang kami buru pemasok utamanya. Berbekalinformasi dari tersangka. Total tiga barang bukti sebanyak 10,58 gram sabu," terangnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu dan sedotan runcing.

Kini ketiganya sudah diamanka  di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika  lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak