- Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MBH tewas tenggelam di Sungai Mahakam pada 19 September 2026.
- Penyidikan mengungkap korban dianiaya dan diintimidasi karena dituduh mencuri, sehingga nekat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri dari para pelaku.
- Polisi telah mengamankan ketiga tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak jaksa penuntut umum.
SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MBH yang ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas pada Sabtu (19/9/2026).
"Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban," ujarnya, Jumat (9/10/2026)..
Penanganan perkara tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.
Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan korban sebelumnya diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh mencuri peralatan bengkel.
"Aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut dipicu tuduhan para pelaku yang menyebut korban telah mencuri peralatan bengkel," ujar Hendri.
Menurut polisi, korban sempat mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka.
Korban kemudian berupaya melarikan diri dari kendaraan dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar oleh para tersangka.
Polisi menyebut korban kemudian hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam.
"Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian," kata Hendri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka FDS di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.
Polisi menyebut FDS berperan menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.
Tersangka berinisial M diamankan polisi di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) saat datang untuk memastikan identitas jasad korban.
Sementara tersangka S alias H yang diduga berperan menghasut pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.