Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda

Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana.

Eko Faizin
Minggu, 22 Maret 2026 | 20:45 WIB
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com / M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi.
  • Polisi tak sampai 12 jam untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
  • Kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah wanita dengan kondisi mengenaskan.

SuaraKaltim.id - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan membekuk dua pelakunya hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengaku pihaknya tak memerlukan untuk mengamankan dua pelaku pembunuhan tersebut.

"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2026).

Kasus ini bermula ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak cepat tim Inafis yang mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.

Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban hingga akhirnya membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56).

Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.

Aksi tersebut dieksekusi pada Kamis (19/3/2026) dini hari, di mana tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.

Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, di kawasan Sempaja Utara.

Polisi lantas menyisir seluruh rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.

"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini