Baca 10 detik
- Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MBH tewas tenggelam di Sungai Mahakam pada 19 September 2026.
- Penyidikan mengungkap korban dianiaya dan diintimidasi karena dituduh mencuri, sehingga nekat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri dari para pelaku.
- Polisi telah mengamankan ketiga tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak jaksa penuntut umum.
Hendri mengatakan penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
"Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum," tegas Hendri. (Antara)