Wanita Selundupkan Gergaji, Diduga Terlibat Kaburnya Tahanan Polresta Balikpapan

Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka.

Denada S Putri
Minggu, 08 Januari 2023 | 15:30 WIB
Wanita Selundupkan Gergaji, Diduga Terlibat Kaburnya Tahanan Polresta Balikpapan
Lokasi bagian belakang lapas tempat kaburnya tahanan Polresta Balikpapan. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu perlahan mulai terungkap. Dugaan kuat adanya peran orang lain dalam turut membuat kaburnya tahanan terbukti. Yakni adanya peran seorang wanita berinisial N yang tak lain merupakan istri dari B salah satu tahanan yang kabur.

N diduga kuat menyelundupkan gergaji dan membantu suaminya B kabur, sebelum ditangkap di Teluk Pandan, Minggu (1/1/2023) pagi lalu. N pun ditangkap bersama suaminya dan D tahanan lainnya di tempat yang sama.

Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka. N diduga kuat jadi orang yang menyelundupkan gergaji besi ke dalam tahanan. Selain menyelundupkan gergaji yang kemudian digunakan untuk memotong teralis ventilasi, N juga turut membantu sang suami, B dan rekannya, D dalam pelariannya.

"Kami tetapkan N sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Thirdy Hadmiarso, dikutip Minggu (08/01/2023).

Baca Juga:Tes Psikologi: Hal Pertama Dilihat dalam Gambar, akan Mengungkapkan Apa yang Dirasakan Hati Anda Saat Ini

Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, N menyelundupkan gergaji besi tersebut dengan diselipkan di dalam baju. Itu dilakukannya saat hendak membesuk suaminya, B.

"Hasil pemeriksaan, N mengaku menyelipkan gergaji di dalam baju ganti untuk suaminya yaitu tahanan B," jelas Thirdy.

Usai mendapatkan gergaji tersebut, B langsung melancarkan aksinya dengan memotong tralis ventilasi ruang tahanan. Dia tak sendiri, melainkan dibantu dengan 10 tahanan lainnya secara bergantian.

Ditambahkan Thirdy saat ini pihaknya telah  menggali keterangan dari N. Terkait bagaimana caranya dia bisa menyelundupkan gergaji  masuk ke ruang tahanan.

"Saat ini pemeriksaan masih terus kami lakukan," kata Thirdy.

Baca Juga:Terungkap! Angela Hindriati Sudah Dimutilasi Oleh Ecky Sejak November 2021

Karena perbuatannya N kini dibui bersama suaminya. Dia dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 tahun 2022 jo Pasal 223 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya kepolisian sudah menangkap tujuh dari sebelas tahanan yang kabur pada Sabtu (31/12/2022) dinihari. Mereka ditangkap dengan waktu yang berbeda-beda.

Tiga tahanan pertama ditangkap tak lama selepas melarikan diri pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi lalu kembali menangkap dua tahanan di Teluk Pandan, Kutim, pada Minggu (01/01/2023) pagi.

Selain menangkap dua tahanan, polisi turut mengamankan N, istri salah satu tahanan karena diduga membantu pelarian sang suami. Yang terbaru, polisi kembali menangkap dua tahanan kabur pada Selasa (03/01/2023) malam kemarin di kawasan Handil.

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini