Pria 43 Tahun Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Cekoki Korban Pakai Miras

Adapun kejadian ini mulai terungkap saat korban sedang berada di Puskesmas.

Denada S Putri
Senin, 16 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pria 43 Tahun Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Cekoki Korban Pakai Miras
Tersangka MR dibekuk Polres Banjarbaru usai memperkosa gadis di bawah umur. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial MR (43) tega menyetubuhi gadis di bawah umur di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku yang seorang buruh ini melakukan perbuatan amoral hingga mengakibatkan korban hamil.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menyampaikan, MR melakukan aksi bejat di rumahnya dengan memperkosa gadis yang baru berusia 16 tahun.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras kepada korban,” ujarnya dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (16/01/2023).

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Bersitegang dengan Ibu Penjual Miras: 'Jangan Saya Saja Ditertibkan!'

Adapun kejadian ini mulai terungkap saat korban sedang berada di Puskesmas. Di sana, korban bercerita dengan pelapor, sekaligus ibu korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MR.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis  5 Januari 2023. Persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.

“Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Naik Kelas, Miras Lokal Cap Tikus Resmi Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

News

Terkini

Ibadah puasa akan berakhir pada waktu magrib.

News | 16:44 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB
Tampilkan lebih banyak