SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial MR (43) tega menyetubuhi gadis di bawah umur di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku yang seorang buruh ini melakukan perbuatan amoral hingga mengakibatkan korban hamil.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menyampaikan, MR melakukan aksi bejat di rumahnya dengan memperkosa gadis yang baru berusia 16 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras kepada korban,” ujarnya dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (16/01/2023).
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Bersitegang dengan Ibu Penjual Miras: 'Jangan Saya Saja Ditertibkan!'
Adapun kejadian ini mulai terungkap saat korban sedang berada di Puskesmas. Di sana, korban bercerita dengan pelapor, sekaligus ibu korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MR.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis 5 Januari 2023. Persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.
“Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Naik Kelas, Miras Lokal Cap Tikus Resmi Terdaftar di Bursa Efek Indonesia