Semua proses itu akan dibantu KBRI ketika yang bersangkutan bersedia untuk bersabar dan menahan diri. Apalagi, secara hubungan pekerja dan majikan berjalan baik.
Tidak ada kekerasan, dan majikan membayarkan gaji tepat waktu. Dengan begitu, semoga ada pikiran jernih yang dihasilkan untuk bisa menyelesaikan semua masalah yang ada.
"Perlu diingat meski posisi Ayu ilegal dari Indonesia. Tapi saat bekerja di Suriah dia menjadi legal dan diakui oleh negara. Makanya KBRI ini selalu berfikir dengan dua mata hukum berbeda negara," sambungnya.
Untuk diketahui, alasan Ayu Febriani ingin pulang ke Indonesia karena dirinya sudah tidak tahan bekerja lebih dari waktu. Total kerja setiap hari bisa sampai 16 jam. Bahkan gaji yang diterima jauh dari harapan dengan jam kerja yang lama.
Baca Juga:2 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara Israel di Suriah
Selain itu, alasan yang berkeinginan kuat karena tempat kerjanya berada di negara konflik Suriah. Padahal awal ingin bekerja di luar negeri dirinya berkeinginan ditempatkan di Turki.
"Saya tidak kuat. Kerja dengan waktu yang banyak, terus gaji juga tidak sesuai," terang Ayu.
Saat berangkat dari Indonesia 2022 lalu, Ayu sempat diterbangkan ke Turki oleh agensi asal Surabaya dengan temannya 4 orang.
Sesampainya di Turki dirinya dibawa menuju tempat penampungan kerja atau disimpan di suatu daerah. Selama dua minggu dirinya hidup tanpa internet dan tidak bisa mengabari keluarga di Indonesia.
"Terus setekah disekap kami diterbangkan ke Suriah dengan paksa. Saya pingin pulang, tolong saya pa Wali Kota Bontang," sambungnya.
Baca Juga:Mulia! Uya Kuya Bantu Pulangkan Puluhan TKI Saudi dan Malaysia
Tanggapan Pemkot Bontang