Dalam WC Tugu Khatulistiwa, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Bergilir 3 Pemuda Kukar

AKP Slamet Riyadi mengaku, awalnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

Denada S Putri
Senin, 10 April 2023 | 16:56 WIB
Dalam WC Tugu Khatulistiwa, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Bergilir 3 Pemuda Kukar
Ilustrasi anak di bawah umur. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polisi menangkap 3 pemuda yang tega mencabuli gadis di bawah umur secara bergiliran, Minggu (09/04/2023). Ketiga pemuda bejat berdomisili di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus setelah melakukan aksi biadab ini dilakukan di Tugu Khatulistiwa, Sabtu (8/4/2023) lalu

Ketiga tersangka itu bahkan baru berumur belasan tahun. Di antaranya, berinisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).

Tindakan keji itu dilakukan tersangka di Poros Bontang Samarinda tepatnya di dalam WC Tugu Khatulistiwa, pada (08/04/2023) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengaku, awalnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi. 

Baca Juga:Viral! Pemuda Terkulai Saat Kendarai Motor dan Tabrak Warung, Warganet Malah Curiga Ini

Awalnya korban yang baru berumur 15 tahun mengaku dicabuli sama tiga orang dengan modus diberi minuman keras (miras). 

Sempat ditolak oleh korban namun tersangka terus memaksa dan pada akhirnya terjadi tindakan asusila itu dalam kondisi korban mabuk. 

"Jadi korban ini di kasih minum anggur merah terus di setubuhi secara bergilir oleh tiga orang anak-anak temannya juga," ucap AKP Slamet, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/04/2023). 

Ibu korban bahkan mengetahui kejadian itu pada pagi hari. Dengan rasa sakit hari ibu langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa anaknya yang menjadi korban tindakan asusila. 

"Kemudian tiga tersangka berhasil dibekuk berkat korban yang memberi tahu pada Minggu (9/4/2023) kemarin," sambungnya. 

Baca Juga:MasyaAllah! Sekelompok Pemuda Kelola Masjid di Tengah Bulan Ramadan, Jadi rame Orang Tua sampai Anak-Anak Ikut Taraweh, Ternyata Ini Rahasianya

Atas kejadian itu ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk ditindak lanjuti. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini