Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Eibuan komestik tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial D.

Denada S Putri
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:20 WIB
Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM
Barang bukti ribuan komestik tanpa izin edar BPOM yang disita Polda Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, ribuan komestik disita dari Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (07/05/2023).

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” ucapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (09/05/2023).

Donny mengungkapkan, ribuan komestik tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial D. D senidir berusia 30 tahun yang merupakan warga Kota Bontang dan telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga:Gawat! Salah Satu Produk Mi Instan Varian Rasa Ayam Spesial di Tarik di Taiwan, Aggota Komisi IX DPR RI Minta Ini Ke BPOM

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan , ID mengaku, ribuan paket komestik tanpa izin itu milik tiga orang termasuk dirinya dan di dipesan melalui online dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kata dia, ID telah diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Satuan Polairud Polresta Samarinda

“Anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalimantan Selatan dan suplayer barang di Sulawesi Selatan, ujarnnya.'

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan karena Temuan Pestisida, di Indonesia Gimana? Ini Kata BPOM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini