Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Eibuan komestik tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial D.

Denada S Putri
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:20 WIB
Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM
Barang bukti ribuan komestik tanpa izin edar BPOM yang disita Polda Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, ribuan komestik disita dari Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (07/05/2023).

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” ucapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (09/05/2023).

Donny mengungkapkan, ribuan komestik tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial D. D senidir berusia 30 tahun yang merupakan warga Kota Bontang dan telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga:Gawat! Salah Satu Produk Mi Instan Varian Rasa Ayam Spesial di Tarik di Taiwan, Aggota Komisi IX DPR RI Minta Ini Ke BPOM

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan , ID mengaku, ribuan paket komestik tanpa izin itu milik tiga orang termasuk dirinya dan di dipesan melalui online dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kata dia, ID telah diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Satuan Polairud Polresta Samarinda

“Anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalimantan Selatan dan suplayer barang di Sulawesi Selatan, ujarnnya.'

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan karena Temuan Pestisida, di Indonesia Gimana? Ini Kata BPOM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak