SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menjatuhkan sanksi teguran ke Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim). Sanksi itu terkait dengan penambahan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia berlaku sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (05/07/2023).
Puadi menyampaikan, KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon. Khususnya, saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.
Baca Juga:Pengamat Heran KPU Kaltim Diberi Sanksi, Tapi Bacaleg Partai Garuda Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu
Namun katanya, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
- 1
- 2