SuaraKaltim.id - Menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (Pileg) di 2024, sejumlah spanduk calon legislatif (Caleg) semakin menjamur.
Spanduk masing-masing caleg seolah menjelma menjadi Alat Peraga Kampanye (Algaka). Tak sedikit dari spanduk tersebut yang dipasang secara liar. Bukan di tempat semestinya. Walhasil, keberadaannya mengganggu estetika.
Hal itu juga turut menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan. Terkait dengan itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono berencana akan menertibkan spanduk yang menjadi algaka caleg, yang melanggar aturan.
“Khusus untuk menertiban spanduk peserta Pileg, Satpol-PP berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (27/10/2023).
“Ya nanti kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jadi kalau memang ada, maka kami akan coba tertibkan. Ini sedang berjalan,” tambahnya.
Menurutnya, Satpol PP merupakan bagian dari penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan penindakan.
Namun demikian, yang menilai konten spanduk caleg dan batasannya yakni lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi dalam hal ini Bawaslu.
“Jadi secara persuasif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) terkait isi konten dalam spanduk caleg. Namun untuk pengawasan lokasi pemasangan spanduk, yang lebih mengetahui adalah kami. Jadi sinergi,” katanya.
Secara akurasi ia menyebut, pemasangan spanduk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan. Di dalamnya disebutkan, spanduk atau baliho yang melanggar aturan adalah yang tidak berizin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga:Marak Alat Peraga Kampanye Ganggu dan Langgar Aturan di Kabupaten Bekasi, Temuan Bawaslu Ada 33.709
“Kemudian spanduk atau baliho yang dipasang di jalan protokol juga melanggar aturan. Makanya sejauh ini, ada banyak yang dipasang di dalam (lingkungan perumahan),” ungkapnya.