Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita

Ia melanjutkan, sebagai pegawai mereka harus tetap efektif di PPU sebagai daerah asal IKN.

Denada S Putri
Jum'at, 17 November 2023 | 19:00 WIB
Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita
Potret ilustrasi pegawai honorer. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Tenaga-tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku tak terakomodasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Padahal mereka masuk wilayah kerja di IKN.

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, kewenangan terhadap tenaga honorer itu tak beralih ke Otorita IKN mengikuti peraturan pengangkatan tenaga honorer dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Aturan pengangkatan tenaga honorer di Otorita IKN berpatokan pada peraturan yang berlaku," ujarnya melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).

Selain tenaga honorer, para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN Nusantara juga tak semua menjadi kewenangan otorita.

Baca Juga:Otorita IKN Maksimalkan Pelibatan Tenaga Kerja Lokal

Pertimbangan tidak semua ASN di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN menjadi pegawai di ibu kota negara baru adalah sesuai kebutuhan daerah asal yaitu, PPU. Ia menegaskan, seleksi yang digelar Otorita IKN, jika dilakukan, bukan bertujuan menguji kemampuan para ASN.

"Seleksi itu untuk penyesuaian bidang pekerjaan dan jumlah tenaga yang dibutuhkan di daerah asal ataupun di IKN Nusantara," katanya.

Ia melanjutkan, sebagai pegawai mereka harus tetap efektif di PPU sebagai daerah asal IKN. Maupun di ibu kota negara baru Indonesia.

Jadi ada pegawai yang harus berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan ada yang pindah menjadi pegawai di KN Nusantara, demikian Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Pegawai yang saat ini bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah pegawai kecamatan, pegawai kantor kelurahan, di sekolah, puskesmas dan rumah sakit dan instansi lain.

Baca Juga:Otorita Ingin Pertanian di IKN Jadi Model Terbaik Dalam Pemenuhan Pangan Berkualitas

"ASN atau PNS yang sudah tanda tangan kontrak harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam lingkungan pemerintahan," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini