Kasus Suprianda Jadi Perhatian Publik, BKSDA Kaltim Benarkan Tak Ada Izin Pelihara Satwa Liar

Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat.

Denada S Putri
Senin, 27 November 2023 | 14:58 WIB
Kasus Suprianda Jadi Perhatian Publik, BKSDA Kaltim Benarkan Tak Ada Izin Pelihara Satwa Liar
Harimau milik Andre yang merekam Suprianda kini berada di Tabang Zoo, milik PT Bayan Gorub, Kutai Kartanegara. BKSDA KALTIM. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Keberadaan dua harimau dan satu Macan Dahan yang dipelihara Andre dan menewaskan Suprianda di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara menjadi perhatian publik.

Namun, memelihara satwa liar tidak sepenuhnya salah menurut peraturan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) M. Ari Wibawanto.

Ia menyebut, izin memelihara satwa liar sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.

Hanya saja, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi apabila ingin memelihara satwa liar. Salah satunya adalah tempat dan ukuran kandang yang harus memadai untuk menampung satwa liar itu.

Baca Juga:Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, Diancam Majikan Kalau Tak Kasih Makan Hewan Peliharaan

Selain itu, bagi yang ingin memelihara satwa liar wajib memperoleh izin lingkungan dan masyarakat setempat. Sayangnya Andre tak memiliki hal tersebut.

"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada," tegasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).

Ia menyatakan, belum lagi ada aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran yang harus diperhatikan. Berkaca dari kasus Andre ini, bisa saja satwa liar yang buas dapat menyerang warga sekitar.

"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama," tegasnya.

Oleh sebab itu Ari Wibawanto menegaskan kepada seluruh masyarakat Kaltim agar melaporkan apabila mengetahui dan melihat ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.

Baca Juga:Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A

"Kami pasti akan respon cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya mengatakan apabila ada warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.

"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara Andre (41) pemilik dari bewan-hewan buas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservask Sumber Daya Alam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini