SuaraKaltim.id - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Padahal, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut, kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau tertinggi di Benua Etam. Namun nyatanya, hal itu tak memuaskan banyak pihak, di antara buruh yang ada di kota tersebut.
Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, Munir menyampaikan, aksi demo tersebut didasari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK anya sebesar 4,25 persen.
Menurutnya, Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah pihaknya berikan. Sehingga, Disnakertrans Berau telah memutuskan UMK Berau naik sebesar 4,25 persen secara sepihak.
Baca Juga:Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung
"Menurut kami ini tidak adil, dan mereka memutuskan kenaikan UMK Berau secara sepihak. Tidak melibatkan kami," tegasnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen PP Nomor 51 tentang Upah Minimum.
Menurutnya, Komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum harus jelas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Berau.
"Data-datanya harus jelas," imbuhnya.
Untuk itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak jika pihak Disnakertrans Berau bisa memberikan UMK layak maka para buruh akan menerima.
Baca Juga:Pulau Sangalaki, Wisata Penangkaran Penyu yang Unik di Kaltim
"Kami mengajukan kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Kalau pun tidak disetujui minimal kami mendapatkan angka yang layak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final dan Rekomendasi Bupati sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
"Jam 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang upah minimum.
"Di beberapa daerah sudah mendapatkan rekomendasi untuk dihitung ulang, karena berbeda dengan rumusan itu dan justru Dewan Pengupahan Berau paling tinggi," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi ratusan buruh yang melakukan demo tersebut merupakan hal biasa. Baginya, menyampaikan tuntutan di depan umum sah saja.
"Yang namanya tuntutan silahkan saja, tapi kita tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dirinya tetap mengapresiasi apa yang menjadi keluhan para buruh. Namun, dirinya telah menggunakan peran hukum yang ditetapkan. Dirinya mengupayakan UMK Berau tertinggi di Kaltim.
"Insyaallah, UMK Berau tertinggi di Kaltim," pungkasnya.