Dewan Pengupahan PPU Sepakati Kenaikan UMK Sebesar 4 Persen

Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu, lanjut Sukadi, akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

Denada S Putri
Rabu, 29 November 2023 | 15:00 WIB
Dewan Pengupahan PPU Sepakati Kenaikan UMK Sebesar 4 Persen
Ilustrasi Uang (Unsplash)

SuaraKaltim.id - Dewan pengupahan Penajam Paser Utara (PPU) menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar 4 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 3.561.020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) setempat Muhammad Sukadi Kuncoro belum lama ini.

"Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp 3.703.460. Sebelumnya pada 2022, UMK Penajam Paser Utara 3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (29/11/2023).

Kesepakatan lembaga non-struktural tripartit itu, lanjut Sukadi, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk ditetapkan sebagai UMK sah pada awal Desember 2023 dan diterapkan pada 2024.

Baca Juga:Buruh di Kaltim Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen untuk 2024 Nanti

Ia mengatakan, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab PPU, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan perguruan tinggi itu telah menyelesaikan pembahasan mereka tentang UMK 2024.

"Pekerja meminta kenaikan UMK pada kisaran 10 persen. Tapi, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan sebesar itu," ujar Sukadi tentang pembahasan awal UMK Penajam 2024.

Sebelumnya, upah minimum PPU pada 2020 sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian pada 2021, upah itu naik menjadi Rp 3,363 juta.

Kenaikan UMK PPU 2024 sebesar 4 persen itu, untuk diketahui lebih kecil dibanding kenaikan UMK PPU pada 2022 ke UMK 2023 sebesar lima persen.

Sementara pada tingkat provinsi, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858. Atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Baca Juga:Anggota Komisi 2 DPRD PPU Ungkap Rasa Ragunya Soal Data Kemiskinan Ekstrem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak