SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin angkat bicara terkait tindakan pencatutan nama Pejabat Sementara (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, Senin (27/11/2023).
"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan sebagaimana yang diinformasikan oleh Pj Bupati PPU dan perlu diklarifikasi untuk pencatutan nama Pj Bupati PPU di media sosial Facebook dan WhatsApp," ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Pada platform Facebook, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa akun atas nama Pj Bupati PPU digunakan untuk menawarkan jabatan dan memberikan janji tertentu.
"Di dalam Facebook itu pada messengernya ada menyebutkan untuk memberikan jabatan dan menjanjikan sesuatu, sehingga ada diminta untuk mengirim rekening dan meminta untuk melakukan transfer ke rekening tersebut walaupun memang enggak ada menyebutkan jumlah," jelas Khairudin.
Baca Juga:Duh, Tenaga Honorer Pemkab PPU di IKN Tak Terakomodasi Otorita
Sementara itu, di aplikasi pesan WhatsApp, oknum tersebut juga melakukan tindakan serupa dengan menjanjikan peningkatan karir dan jabatan melalui pesan kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kelurahan.
"WhatsApp itu pun tidak benar, itu bukan WhatsApp atas nama Pj Bupati PPU, itu hoaks dan tidak benar," tegasnya.
Khairudin menekankan bahwa informasi yang disebar oleh oknum tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebenaran. Diskominfo PPU telah melakukan upaya untuk mendeteksi lokasi dan asal informasi tersebut, meskipun mengakui kesulitan dalam hal tersebut.
"Dalam Facebook untuk mendeteksi lokasi itu memang kesulitan, jadi arahan dari Pj Bupati PPU kita diminta untuk melakukan pemberitahuan ke publik bahwa apa yang disampaikan oleh oknum di Facebook maupun WhatsApp itu tidak benar atau terbukti hoaks," ungkap Khairudin.
Pihak Diskominfo PPU juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut. Pasalnya, para pelaku yang melakukan impersonasi terhadap Pj Bupati PPU ini dapat terjerat kasus pidana.
Baca Juga:Klaim untuk Petani, Pemkab PPU Usul Penambahan Kuota Solar ke Pertamina
"Kami dari Diskominfo PPU akan mencoba koordinasi dengan teman-teman di Polres PPU yang khusus menangani terkait kasus siber untuk melaporkan kejadian ini," tambahnya.
Dalam konteks pencatutan nama Pj Bupati PPU oleh oknum melalui media sosial, perlu dicatat bahwa tindakan tersebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP bertujuan melindungi informasi pribadi seseorang dari penyalahgunaan, termasuk impersonasi atau tindakan mengambil identitas orang lain.
Pencatutan nama dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial dapat mencakup pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi tanpa izin pemiliknya. Oleh karena itu, pelaku yang melakukan pencatutan nama Pj Bupati PPU dapat terancam sanksi sesuai dengan UU PDP.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari korban yang menjadi sasaran pencatutan nama Pj Bupati PPU, Diskominfo PPU mengimbau kepada masyarakat, terutama ASN, untuk tetap waspada dan tidak merespons permintaan atau tawaran yang mencurigakan.
"Sejauh ini belum ada laporan teman-teman yang menjadi korban. Makanya kita mencoba kepada teman-teman baik itu ASN maupun yang lain bahwa permintaan-permintaan yang sifatnya seperti itu sudah mengarah hoaks," sambung Khairudin.
Pencatutan nama pejabat dan penyebaran informasi palsu dapat merugikan pihak yang bersangkutan dan menciptakan kebingungan di masyarakat. Diskominfo PPU berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan pencatutan nama serta menyebarkan informasi palsu.