Yuk! Kenali 5 Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

64 hari tersisa sebelum KPU menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut

Muhammad Yunus
Senin, 11 Desember 2023 | 16:46 WIB
Yuk! Kenali 5 Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
5 Surat Suara Pemilu 2024. (KPU Bekasi)

SuaraKaltim.id - Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan, dengan 64 hari tersisa sebelum KPU menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat akan mendapatkan hak untuk memilih dengan 5 surat suara, melibatkan pemilihan pasangan capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peraturan terkait surat suara pemilu telah ada sejak sebelumnya, diatur dalam PKPU tentang perlengkapan pungutan suara, dan peraturan lainnya.

Setiap surat suara dari kelima jenis tersebut memiliki warna berbeda. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, calon anggota DPD RI berwarna merah, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Awasi 138 Kampanye, Ada Penemuan Prosedur yang Belum Sesuai

"Iya, setiap surat suara memiliki warna yang berbeda," kata Udin Hamid, Staf Logistik KPU Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/12/2023).

Kasubag Umum dan Logistik KPU Sulawesi Tenggara, Maryana Aisyah, juga mengonfirmasi bahwa penentuan warna surat suara tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI.

"Iya, ini sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat Komisi II DPR, mengenai warna-warna surat suara Pemilu 2024," kata Maryana Aisyah.

Meskipun demikian, ada masyarakat seperti Wahyu dari Kota Kendari yang masih belum mengetahui fungsi dari warna-warna surat suara tersebut.

"Ini warna-warna surat suara belum saya tahu menganai fungsinya, mana surat suara buat presiden dan mana buat anggota dewan," ujar Wahyu.

Baca Juga:Logistik Pemilu di Berau Sudah Sampai, Budi Harianto: Tahap Pertama

Wahyu berharap agar KPU dapat melakukan sosialisasi tentang fungsi warna-warna surat suara, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tujuan dan fungsi dari setiap jenis surat suara yang akan mereka pilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini