Ammar Zoni Terlihat Sendirian Saat Rilis Kasus, Keluarga dan Istri ke Mana?

Keberadaan keluarga dan Irish Bella jadi dipertanyakan saat Ammar Zoni ditangkap lagi karena narkotika.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:32 WIB
Ammar Zoni Terlihat Sendirian Saat Rilis Kasus, Keluarga dan Istri ke Mana?
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

SuaraKaltim.id - Keberadaan keluarga dan Irish Bella jadi dipertanyakan saat Ammar Zoni ditangkap lagi karena narkotika.

Pasalnya saat rilis kasus, suami Irish Bella itu terlihat sendirian tanpa didampngi keluarga bahkan masih mengenakan baju yang sama saat ditangkap.

Untuk diketahui, saat ini Ammar dan Irish Bella memang sedang menjalani proses cerai.

Namun, netizen menilai tampaknya Irish Bella tak terganggu dengan pemberitaan terkait Ammar yang kena narkoba untuk ketiga kalinya.

Baca Juga:Pegawai Lapas Tanjungpinang Ditangkap Usai Transaksi Sabu dengan Narapidana

Aktris 27 tahun tetap beraktivitas dan bekerja serta menjalani hari-harinya dengan normal.

Selain Irish Bella, publik juga mempertanyakan sang adik, Aditya Zoni yang biasanya setia mendampingi kakaknya, kini juga tak terlihat.

Diungkap Abdullah Emile, eks pengacara Ammar bahwa sang adik sedang sibuk nyaleg.

"Satu dua hari ini Adit belum jenguk karena sedang turun ke Dapil," ungkap Abdullah Emile Oemar, mentan pengacara sekaligus teman Ammar Zoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, dilansir pada Sabtu (16/12/2023).

"Tapi ya, dia (Aditya Zoni) kecewa ya, yang pasti dia kecewa," katanya menyambung.

Baca Juga:Sempat Tak Mengaku, Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Kedapatan Bawa Sabu di Koper

Selain itu ayah Ammar Zoni, Suhendri Zoni juga belum diberi tahu soal penangkapan putranya.

"Kemungkinan ayah Ammar belum tahu, lebih baik nggak tanu kalau kejadian ini," tutur Abdullah Emile.

Atas perbuatannya Ammar Zoni terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini