SuaraKaltim.id - Desa Long Melaham, Long Bagun, di Mahakam Ulu (Mahulu), tahun ini menerima alokasi anggaran Rp 378 juta dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).
Untuk diketahui, program penurunan emisi dalam kerangka FCPF-CF ini juga termasuk dalam alokasi kinerja dan penghargaan untuk kelompok masyarakat setempat. Hal itu disampaikan Petinggi Long Melaham Hendrikus Aran belum lama ini.
"Sejak kami menerima penetapan alokasi dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tentang hal yang sama tahun lalu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).
Setelah sosialisasi, ia bersama masyarakat adat dan kelompok masyarakat setempat kemudian membuat perencanaan tentang penggunaan anggaran tersebut, karena begitu anggarannya diterima tahun ini, maka apa yang direncanakan siap dikerjakan.
Baca Juga:Anggaran Beasiswa Bontang SilPA, Dewan: Sayang Banyak yang Tidak Tertampung
"Sejumlah hal yang telah kami susun seperti kegiatan untuk masyarakat peduli api (MPA), operasional, pelestarian lingkungan, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pengeplotan hutan adat sekaligus mengurus izin hutan adat, dan sejumlah kegiatan lainnya terkait penurunan emisi," jelasnya.
Anggaran tersebut, lanjutnya, tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam/APBDes). Namun, terpisah karena peruntukannya berbeda. Sedangkan, untuk pola penggunaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.
Terkait upaya program yang telah disusun ini, pihaknya sampai sekarang belum bisa menjalankan karena masih menunggu kapan anggaran tersebut dapat dicairkan.
"Alasannya, karena sampai sekarang belum ada kabar, meski sudah ditanyakan ke pihak terkait baik ke dinas pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Kaltim," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp 122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp 14.800 per dolar.
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Mahulu total senilai Rp 17,38 miliar untuk 46 kampung, sehingga tiap kampung di Mahakam Ulu menerima Rp 378 juta.