KPU Paser Siapkan Tempat Penyimpanan HP di TPS

Qoyim menuturkan, bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Denada S Putri
Rabu, 07 Februari 2024 | 19:30 WIB
KPU Paser Siapkan Tempat Penyimpanan HP di TPS
Ilustrasi TPS. (Antara)

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone untuk  mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada  saat pencoblosan, 14 Februari mendatang

"Larangan itu sudah diatur  dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).

Pemilih yang akan memasuki bilik suara dilarang membawa telepon genggam atau alat rekam lainnya untuk mencegah adanya pengambilan foto atau video. 

Dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 25/ 2023  tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga:Pj Bupati PPU Kecewa Berat, Proyek Siring SDN 040 PPU Tak Sesuai Harapan

"Dokumentasi bisa berupa foto, video maupun rekaman suara," sebutnya. 

Qoyim  menuturkan, bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya. 

Ia menegaskan, ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. 

Baca Juga:Ada Kaitan dengan Bajak Laut, Ini Asal-usul Kecamatan Penajam Versi Masyarakat Paser

Ia melanjutkan, terkait larangan tersebut  KPU Paser akan menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan. 

"Besok, kami menggelar rapat koordinasi  dengan PPK membahas pelaksanaan pemilu termasuk menyampaikan soal larangan dokumentasi hak suara agar disampaikan  KPPS, kepada, pemilih," ujarnya. 

Qoyyim meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone atau alat rekam lainnya sementara sebelum masuk ke TPS

"Sediakan tempat menyimpan HP atau alat rekam lainnya, dan ada orang yang menjaganya," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini