SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase melarang pejabat pemerintahan di wilayahnya menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Semisal, mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurutnya tidak ada alasan bagi pejabat menggunakan fasilitas negara tersebut. Sebab semua mobil operasional sepenuhnya digunakan saat aktivitas bekerja, bukan urusan pribadi.
Ia juga mengingatkan agar pegawai tak mengakali dengan mengubah nomor polisi bodong sebab sanksinya pidana.
Basri mengatakan, kendaraan dinas tak diperkenankan digunakan selain kepentingan dinas apalagi sengaja dimanfaatkan ke luar daerah. Bagi pegawai yang kedapatan menggunakan mobil dinas akan mendapatkan teguran keras.
Baca Juga:Bandara APT Pranoto Siaga Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran, Siapkan 3 Penerbangan Tambahan
"Jelas itu tidak boleh gunakan mobil dinas. Biar ke Samarinda saja itu tidak dibenarkan. Saya kasih tau mereka (Pejabat) tidak boleh makai mobil dinas untuk mudik," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/04/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan kepala OPD harus bisa mengawasi jajaran di bawahnya. Semua kendaraan wajib berada di Bontang dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peringatan ini juga akan disosialisasikan. Dirinya tidak ingin justru mobil dinas dipakai dan bisa berdampak fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kalau ada yang ketahuan pasti ada konsekuensinya. Itu udah jelas setiap tahun penggunaan mobil dinas dilarang untuk mudik," pungkasnya.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2024, 2 Kapal Swasta Beroperasi di Rute Bontang-Parepare dan Bontang-Mamuju