SuaraKaltim.id - Nasib honorer ataupun tenaga bantu (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo.Ia mengatakan, belum mengetahui apakah akan diakomodir dalam rekrutmen tahun ini.
“Kita ini masih menunggu PP, apakah kita masih bisa melaksanakan PP dari perubahan UU ASN yang dari Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Nomor 20 Tahun 2023, apakah nanti non PNS yang ada itu diberikan pekerjaan,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Ia menjelaskan, nantinya apakah status honorer atau naban akan dipertahankan menjadi pegawai paruh waktu atau full time (penuh waktu). Semuanya, masih menunggu pentunjuk dari PP yang belum diketahui kapan terbitnya.
Baca Juga:Pelabuhan Semayang Sibuk Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang 25%, Kapal Tambahan Disiapkan
“Informasinya penuh waktu dan paruh waktu sampai dengan November, nah November nanti baru kita evaluasi bagaimana mekanismenya jadi kita masih menunggu PP nya,” ujarnya.
Meski begitu ia juga memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer seperti yang di khawatirkan untuk tahun ini.
“Permintaan atau keinginan dari Pemerintah Pusat tidak ada atau tidak akan ada pemutusan kerja secara massal dan kita juga menyambut baik jangan ssampai ada hal semaacam itu,” sebutnya.
EKRUTMEN TAHUN INI Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kuota untuk formasi rekrutmen 2024 sebanyak 2.100 pegawai bagi Balikpapan.
Purnomo menyebutkan, rekrutmen tersebut yakni CPNS maupun (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis.
Baca Juga:3 Maskapai Ajukan Extra Flight di Bandara Sepinggan Balikpapan untuk Mudik Lebaran
“Terdiri dari 80 CPNS dan 2.020 P3K yang tersebar untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga tekhnis,” tuturnya, Rabu (03/04/2024).
Ia merinci, tenaga guru untuk P3K totalnya 560 orang, tenaga kesehatan CPNS 17 orang dan yang P3K 155 orang. Tenaga tehnis untuk CPNS 63 orang dan P3K 1.505 orang.
“Pelaksanaannya tunggu perintah atau penetapan karena kita polanya gunakan CAT,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, seluruh formasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan ke Kementerian PANRB mayoritas disetujui Pemerintah Pusat berdasarkan yang diajukan daerah.
“Karena kita mengajukan itu kita sudah menghitung formasinya, karena disana sudah tahu bahwa formasi itu yang kita butuhkan,” timpalnya.
Apa lagi lanjutnya, untuk P3K untuk gaji dan tunjangan dibayar Pemerintah Daerah. Sehingga ketika mengajukan fermasi harus menghitung kemampuan keuangan daerah.
“Karena yang membayar gaji dan tunjungan kan daerah. Jadi kalau kita mengajukan formasi kita harus menghitung kemampuan untuk membayar,” jelasnya.
“Alhamdulilah Balikpapan kekurangan pegawai bisa tertutupi dengan itu dan keuangan kita masih mampu untuk membayar.”
Sebenarnya katanya, jumlah formasi tersebut masih kurang jika menghitung kebutuhan pegawai. Karena rata-rata setiap tahunnya yang pensiun berkisar 200-300 pegawai.
“Itu belum yang termasuk penisun dini, belum yangtermasuk meninggal , belum yang termasuk dberhentukan dan sebagainya,” bebernya.
Meski begitu lanjutnya, pegawai yang ada akan tetap dimaksimalkan untuk mendukung kinerja Pemkot Balikpapan. Khususnya dalam merealisasi program Wali Kota dalam setiap tahun berjalan.
“Jadi kalau yang pensiun batas usia peniusn (BUP), normalnya 200-300 per tahunnya, pasti kurang terus kan, tapi gak apa-apa kita maskimalkan yang ada untuk mendukung pemerintahan berjalan,” lugasnya.