Nasib Honorer dan Tenaga Bantu di Balikpapan Terkatung-katung, Menunggu PP Baru

Meski begitu ia juga memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer.

Denada S Putri
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
Nasib Honorer dan Tenaga Bantu di Balikpapan Terkatung-katung, Menunggu PP Baru
Ilustrasi pegawai honorer. [Ist]

“Karena yang membayar gaji dan tunjungan kan  daerah. Jadi kalau kita mengajukan formasi kita harus menghitung kemampuan untuk membayar,” jelasnya.

“Alhamdulilah Balikpapan kekurangan pegawai bisa tertutupi dengan itu dan keuangan kita masih mampu untuk membayar.”

Sebenarnya katanya, jumlah formasi tersebut masih kurang jika menghitung kebutuhan pegawai. Karena rata-rata setiap tahunnya yang pensiun berkisar 200-300 pegawai.

“Itu belum yang termasuk penisun dini, belum yangtermasuk meninggal , belum yang termasuk dberhentukan dan sebagainya,” bebernya.

Baca Juga:Pelabuhan Semayang Sibuk Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang 25%, Kapal Tambahan Disiapkan

Meski begitu lanjutnya, pegawai yang ada akan tetap dimaksimalkan untuk mendukung kinerja Pemkot Balikpapan. Khususnya dalam merealisasi program Wali Kota dalam setiap tahun berjalan.

“Jadi kalau yang pensiun batas usia peniusn (BUP), normalnya 200-300 per tahunnya, pasti kurang terus kan, tapi gak apa-apa kita maskimalkan yang ada untuk mendukung pemerintahan berjalan,” lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini