Selain itu, pihaknya juga menunggu aksi nyata dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan jajarannya dalam mengusut tuntas kasus itu.
"Ini juga sebagai mewujudkan penegakan hukum yang adil, karena menyangkut kewibawaan institusi kepolisian sebagai penegak hukum, dan penjaga keadilan di Indonesia," tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tino Heidel Ampulembang juga membeberkan beberapa kejanggalan terkait kasus kematian jasad wanita di Gudang Kimia Farma.
"Salah satu kejanggalannya yakni masa karyawan di sana tidak ada yang mencium bau, padahal ada mayat di gudangnya," tuturnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 April 2024
Kejanggalan lainnya kata Tino, yakni soal waktu kematian BT. Diketahui, BT hilang pada 31 Januari 2024, dan ditemukan pada 18 Februari 2024. Informasi yang didapat, BT meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.
"Diduga meninggalnya itu tanggal 13 Februari, sebelum ditemukan. Masa iya BT di dalam selama berhari-hari di dalam gudang, dan tidak ada bunyi-bunyi apapun. Ini masih janggal," tutupnya.