Siap Maju Independen di Pilkada Bontang 2024? Syaratnya Kumpulkan 13.160 Dukungan!

Calon independen bisa mengumpulkan dukungan mulai 5 Mei nanti.

Denada S Putri
Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB
Siap Maju Independen di Pilkada Bontang 2024? Syaratnya Kumpulkan 13.160 Dukungan!
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tahapan pencalonan Pilkada Bontang 2024 untuk jalur perseorangan sudah berjalan. Bakal calon sudah diperbolehkan untuk mengumpulkan syarat dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, agar dapat mengajukan diri sebagai calon Independen, calon harus mengumpulkan 13.160 dukungan atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai bukti, para calon harus melampirkan KTP dan surat pernyataan dukungan. Syarat itu nantinya akan diverifikasi oleh KPU Bontang. Tahapan pemenuhan dukungan ini dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.  

“Artinya calon menggalang dukungan dari sekarang bisa-bisa saja, tapi belum bisa setor bareng form pernyataannya,” ucap Muzarroby Renfly, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024). 

Baca Juga:Korban Jiwa Akibat Tenggelam di Bontang, BPBD Minta Peningkatan Keamanan Kapal Wisata

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly. [Ist]
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly. [Ist]

Lebih lanjut, setiap calon independen paling tidak mengumpulkan KTP dan tersebar minimal di 2 kecamatan. Mengingat saat ini Bontang terdiri dari 3 kecamatan. 

Selain tahapan jalur independen, Kata Muzarroby saat ini KPU Bontang tengah memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Semua proses tengah berlangsung. Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan Pemilihan Gubernur, Wali Kota setiap daerah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak