SuaraKaltim.id - Polisi terus menginvestigasi kasus pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Belibis, Gang Manguni, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat pada Rabu (24/4/2024). Seorang pria yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut, telah dibebaskan, namun petugas masih mendalami peristiwa tersebut.
Menurut Kapolsek Bontang Barat, Iptu Hadi Ismoyo, pihak kepolisian masih mempelajari apakah ada pihak yang dirugikan dalam kejadian ini serta mengetahui status lahan yang terbakar, apakah milik pribadi atau merupakan bagian dari kawasan hutan lindung.
"Kami masih dalami. Apakah ada yang dirugikan. Terus lahan itu statusnya apakah milik pribadi atau masuk kawasan hutan lindung," ucap Iptu Hadi seperti dikutip dari Klik Kaltim jejaring suara.com, Kamis.
Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan unsur pidana, petugas akan melimpahkan berkas perkara ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau kita mas tidak bisa sidik atau lidik. Kalau ada yang temukan potensi pelanggaran nanti dilimpahkan ke Polres," tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, Komandan Kompi Disdamkartan Norman mengungkapkan bahwa awalnya pemilik lahan sengaja membakar rumput kering yang telah ditumpuk di bawah pohon sawit. Namun, api menjalar dengan cepat karena kondisi cuaca panas dan angin kencang, menyebabkan luas lahan yang terbakar mencapai 3 hektar.
"Sudah ada yang diamankan. Pelaku sekaligus pemilik lahan. Memang itu dia membakar tapi ditinggal. Sehingga sisa bara api yang menjalar," ungkap Norman.
Polisi juga telah mencatat identitas pemilik lahan tersebut dan akan memanggil kembali jika ada indikasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga:BNNK Bontang Akhirnya Miliki Kantor Sendiri Senilai Rp 7,9 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2024