Kadisbun Kaltim Sebut 303 Perusahaan PBS di Kaltim Miliki HGU Sawit 1,2 Juta Hektare

Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB
Kadisbun Kaltim Sebut 303 Perusahaan PBS di Kaltim Miliki HGU Sawit 1,2 Juta Hektare
Ilustrasi perkebunan sawit. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ence Achmad Rafiddin Rizal menuturkan, perusahaan perkebunan di Benua Etam yang telah menyampaikan laporan melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) sebanyak 198 perusahaan atau 65 persen.

"Masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang belum menyampaikan laporan perkembangan pembangunan usaha perkebunan melalui aplikasi Siperibun,” katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (08/05/2024).

Menurut Rizal, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab belum selesainya pelaporan perusahaan tersebut, salah satunya terkait data yang dimasukkan oleh perusahaan masih belum lengkap.

Rizal berupaya untuk mensukseskan proses self reporting dan mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Kaltim untuk menggunakan Siperibun sesuai dengan amanat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Baca Juga:Memastikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tepat Sasaran, Akmal Malik Bentuk Tim Pengawas

"Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk keberhasilan Satgas Sawit dalam mencapai target-target yang ditetapkan. Keseragaman bahasa antara pemerintah pusat dan daerah juga penting untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.

Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Secara umum, Rizal mengungkapkan luas kawasan pertanian di Kaltim yang telah terealisasi menjadi komoditas kelapa sawit mencapai luas 1.411.861 hektare. Lahan sawit tersebut terdiri atas perkebunan Inti 972.152 hektare dan perkebunan plasma atau rakyat seluas 373.212 hektare.

Jumlah Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) sebanyak 303 perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 245 perusahaan dengan luas 1.266.389 hektare.

Sementara perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebanyak 304 perusahaan dengan luas 2.317.295 hektare, dan jumlah pabrik kelapa sawit sebanyak 109 pabrik dengan kapasitas terpasang 5.955 TBS ton/jam dan kapasitas terpakai 5.319 TBS ton/jam.

Baca Juga:Otorita IKN Gencarkan Kerja Sama dengan Kementerian PUPR dan Kemendikbudristek untuk Peningkatan Pendidikan Berkualitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini