Pilih Jalur Independen, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais Serahkan 42.000 Dukungan ke KPU Kukar

Kedatangan rombongan disambut oleh jajaran komisioner KPU Kukar.

Denada S Putri
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB
Pilih Jalur Independen, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais Serahkan 42.000 Dukungan ke KPU Kukar
Penyerahan syarat dukungan bapaslon persorangan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur independen, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais menyerahkan syarat dukungan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar).

Kedatangan rombongan disambut oleh jajaran komisioner KPU Kukar. Kedunya menyerahkan syarat dukungan, pada Minggu (12/05/2024), sekira pukul 23.30 Wita.

"Status penyerahan dukungan ini sedang dalam proses pemeriksaan. Artinya jumlah dukungan akan dicek,” kata Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/05/2024). 

Ia mengatakan, jumlah dukungan dan sebaran bakal paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais yang diserahkan sebanyak 42.000 dukungan sebarannya di 20 kecamatan.

Baca Juga:Lolos Syarat Dukungan, Basri Rase dan Chusnul Dihin Siap Hadapi Verifikasi KPU Bontang

Dukungan tersebut mencakup Kecamatan Tenggarong ada 1.500 dukungan, Tenggarong Seberang 1.500, Anggana 6.000, Kembang Janggut 1.000, Kenohan 1.000, Kota Bangun 500, Kota Bangun Darat 300, Loa Janan 2.250, Loa Kulu 1.400, Marangkayu 1.300, Muara Badak 14.950, Muara Jawa 2.000, Muara Muntai 1.000, Muara Kaman 1.000, Muara Wis 1.200, Samboja 1.900, Samboja Barat 100, Sangasanga 600, Sebulu 1.000, Tabang 500 dukungan. 

Disebutkan Rudi, mereka sudah melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan UU 10 No 2016 tentang berapa minimal dukungan yang telah disebutkan KPU Kukar sebagaimana keputusan KPU Kukar No 769/2024 berdasarkan syarat minimal adalah 40.730 dukungan yang tersebar 50 persen kecamatan, atau 11 Kecamatan.

"Alhamdulillah malam ini mereka hadir untuk langsung menyerahkan sayart minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai syarat sebagai calon perseorangan." tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini