SuaraKaltim.id - Berkas gugatan sengketa pasangan Basri Rase-Chusnul Dihin sempat dikembalikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang untuk perbaikan. Pun begitu, hari ini, Selasa (21/05/2024) berkas telah dilengkapi oleh tim dan disetor ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan, berkas perkara sengketa yang diajukan kuasa hukum Basri-Chusnul sempat dikembalikan karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi.
Ismail merinci adapun perbaikan yang diminta meliputi, penulisan tanggal yang salah. Kemudian, Bawaslu juga meminta disertakan bukti fisik berkas karena kuasa hukum sebelumnya hanya melampirkan file di dalam flash disk.
![Komisioner Bawaslu Kota Bontang. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/21/79347-komisioner-bawaslu-kota-bontang-klikkaltimcom.jpg)
"Yang diserahkan bentuk file digital di dalam flashdisk. Kami minta mereka juga melampirkan dokumen fisiknya tapi tidak semua. Surat gugatan tanggalnya ada yang salah. Jadi kita nyatakan tidak lengkap," ucap Ismail Usman, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penjahit Ditemukan Meninggal di Bontang, Saksi: Tubuhnya Menghitam dan Melepuh
Lebih lanjut, Ismail mengaku tim kuasa hukum Basri-Chusnul sudah mengirimkan perbaikan berkas pada Selasa (21/05/2024) ini. Kemudian komisioner Bawaslu juga akan memeriksa kembali kelengkapan berkas yang sudah diperbaiki oleh tim Basri-Chusnul.
" Tadi sudah ada pengembalian kembali. Kita juga kasih waktu 3 hari sebenarnya aetelah dinyatakan tidak lengkap," sambungnya.