Regulasi Transportasi Bandara Samarinda Diperjelas, Taksi Online dan Ojek Diperbolehkan Masuk Tapi Ada Syarat

Dalam regulasi tersebut, layanan transportasi darat seperti taksi online dan ojek diperbolehkan masuk ke bandara.

Denada S Putri
Minggu, 26 Mei 2024 | 19:00 WIB
Regulasi Transportasi Bandara Samarinda Diperjelas, Taksi Online dan Ojek Diperbolehkan Masuk Tapi Ada Syarat
Parkiran di Bandara APT Pranoto Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Penerbangan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda Murdoko menerangkan, pihaknya hanya melayani penjemputan penumpang dari 95 unit taksi yang tercatat bekerja sama.

"Kami memiliki regulasi yang jelas mengenai transportasi di bandara, sesuai dengan PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara," kata Murdoko, melansir dari ANTARA, Minggu (26/05/2024).

Dalam regulasi tersebut, layanan transportasi darat seperti taksi online dan ojek diperbolehkan masuk ke bandara. Namun, tidak diperkenankan mengambil penumpang di dalamnya tanpa perjanjian bisnis dengan penyelenggara bandar udara.

Saat ini, tercatat sekitar 95 unit kendaraan dari delapan perusahaan yang terdaftar dan bekerja sama dengan Bandara Samarinda, termasuk Koperasi Angkasa Jaya (KAI), Koperasi Dayak Mandiri (Kodamuri), dan lainnya.

Baca Juga:Bandara APT Pranoto Siaga Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran, Siapkan 3 Penerbangan Tambahan

Menanggapi situasi konflik yang terjadi antara taksi pangkalan dengan penumpang taksi online di sekitar bandara pada 21 Mei lalu, pihak Bandara Samarinda menegaskan bahwa kejadian itu di luar dari areanya.

"Untuk permasalahan dengan ojek di depan bandara bukan wewenang kami karena berada di luar area bandara, sehingga mediasi dilakukan dipimpin aparat penegak hukum," ujarnya.

Pihak Bandara Samarinda juga telah menghadiri mediasi antara PI dan kendaraan penumpang pangkalan. Menurut Murdoko, kejadian sebenarnya di jalan poros Samarinda-Bontang, tidak terkait dengan bandara.

"Konflik terkait driver online di sekitar bandara sudah dimediasi dengan damai," katanya lagi.

Sebelumnya, perselisihan antara pengguna jasa penumpang online dengan penumpang bandara menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memicu persoalan mengenai regulasi transportasi di area bandara.

Baca Juga:Bandara APT Pranoto Siaga Arus Mudik, Siapkan Penerbangan Tambahan dan Fasilitas Baru

Pada Selasa (21/05/2024) lalu, beredar video yang diunggah di akun Instagram Samarinda Respon Info menunjukkan PI, seorang penumpang, yang berkonflik dengan SR, seorang ojek pangkalan di sekitar bandara.

SR menegur PI yang menggunakan driver online, dengan alasan bahwa layanan tersebut tidak diperbolehkan mengambil penumpang di area bandara, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

PI merasa keberatan dengan tarif tersebut, memutuskan untuk menyebarluaskan insiden tersebut ke media sosial. Kejadian berlanjut dengan munculnya video kedua yang menampilkan PI yang mengaku mendapat intimidasi dari pengemudi taksi pangkalan.

Pada pukul 12.00 WITA, personel Polsek Sungai Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri mengambil tindakan dengan mendampingi kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.

Keduanya, kemudian membuat video testimoni klarifikasi serta permintaan maaf, mengakhiri perselisihan dengan damai.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memahami dan menghormati regulasi yang ada," ujar Ipda Bambang Suheri.

Ia menambahkan, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan baik pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini