SuaraKaltim.id - Selebgram Bontang berinisial SB (19) ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (17/7/2024) di salah satu kafe di Bontang Selatan. SB dituduh terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.
Menurut seorang sumber yang mengenal SB, tersangka sering meneruskan tautan situs judi online dalam beberapa waktu terakhir sebelum penangkapannya.
Setiap tautan yang dibagikan diperkirakan memberikan komisi kepada SB setiap kali tautan tersebut diakses oleh pengikutnya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:Warnet di Pontianak Jadi Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah!
"Benar, ada diamankan perempuan influencer. Nanti kami rilis lebih lanjut karena dia mengendorse judi online," kata Iptu Hari Supranoto seperti dikutip dari klikkaltim jejaring suara.com, Senin.
SB kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mendalami keterkaitan SB dengan bisnis ilegal judi online ini dan berencana mengembangkan penyelidikan hingga ke bandar judi yang lebih besar.
SB dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kita masih dalami ya. Kamis rencana kami rilis," pungkas Iptu Hari Supranoto.
Baca Juga:Selebgram Hati-Hati! Promosi Judi Online Berakibat Hukum Berat, Polda Kalbar Siap Tindak