Kasus Asusila di Kukar: Pemuda 23 Tahun Rayu Gadis SMA ke Penginapan

Kini, korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Sementara pelaku telah dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Denada S Putri
Jum'at, 27 September 2024 | 17:30 WIB
Kasus Asusila di Kukar: Pemuda 23 Tahun Rayu Gadis SMA ke Penginapan
Ilustrasi penginapan. (Pixabay/Davidlee)

SuaraKaltim.id - Kasus asusila kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini menimpa seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA di Kecamatan Muara Jawa, yang dilakukan oleh teman dekatnya.

Pelaku yang diketahui berusia 23 tahun ini melakukan aksi bejatnya, setelah menjemput korban seusai acara di sekolahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengajak korban ke penginapan, dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim, Senin (23/09/2024) sekira pukul 21.00 WITA.

Khawatir anaknya tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung diringkus jajaran Polsek Muara Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Korban belum pulang sejak menghadiri acara sekolahnya pada malam sebelumnya, setelah ditelusuri ternyata korban ditemukan di Kecamatan Samboja,” kata Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (27/09/2024).

Baca Juga:Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Ajukan Keberatan atas Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Pelaku rupanya menggunakan berbagai jurus rayuan untuk mengajak korban melayani nafsunya. Salah satu rayuannya yaitu akan menuruti semua keinginan dan permintaan korban.

Kini, korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Sementara pelaku telah dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 76 D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini