Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Ajukan Keberatan atas Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Alhasil, tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan surat keberatan atas pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.

Denada S Putri
Selasa, 03 September 2024 | 14:00 WIB
Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Ajukan Keberatan atas Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
Kolase foto Dendi Suryadi dan Edi Damansyah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Bakal calon bupati (Bacabup) Dendi Suryadi dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Alif Turiadi menuntut pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Dalam salinan surat yang diterima oleh Suara.com dengan nomor 01/Sur/TIM-DEAL/VIII/2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan keberatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan Bupati Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.

Tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menyebut bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024 berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.

Adapun, dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Baca Juga:Sya'bani-Syukri Targetkan 51% Suara dalam Pilkada Balikpapan, Klaim Siap Hadapi Petahana

Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.

“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

  1. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:
  2. masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.
  3.  masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
  4. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
    1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
    2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau
    3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda
  5. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.

Alhasil, tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan surat keberatan atas pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.

Hal itu lantaran Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

Kontributor : Maliana

Baca Juga:Peneliti Unmul Temukan Terumbu Karang dan Padang Lamun Sehat di Wilayah Tambang Batu Bara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak