Sindir Edi Damansyah, Hotman Paris Minta KPU Tegakkan Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024

Hotman Paris pun mendorong agar KPU Pusat dan KPU Kukar menegakkan hukum dan tidak mengabaikan putusan MK.

Denada S Putri
Senin, 02 September 2024 | 18:30 WIB
Sindir Edi Damansyah, Hotman Paris Minta KPU Tegakkan Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024
Kolase foto Hotman Paris dan Edi Damansyah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diwarnai oleh sorotan hukum. Sosok Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar, dinilai melanggar keputusan MK atas pencalonannya Kembali sebagai calon bupati.

Bahkan, sorotan terhadap pencalonan Edi Damansyah ini langsung dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris.

Dalam akun media sosialnya di Instagram @hotmanparisofficial, sang pengacara kondang ini menyoroti soal polemik kepala daerah yang kembali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada 2024.

Padahal, kepala daerah tersebut sudah dua kali menjabat. Adapun, sosok yang dimaksud oleh Hotman Paris adalah Edi Damansyah.

Baca Juga:Pasangan Basri-Chusnul Daftar di KPU Bontang: 'Independen' Menjadi Sorotan

Dalam postingannya di Instagram, Hotman Paris meminta KPU Pusat dan KPU Kukar untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.

Pernyataan Hotman ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada, jika sudah pernah menjabat dua kali.

"Mohon dicek KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara, apakah benar ada calon kepala daerah sekarang ini mendaftarkan diri untuk Pilkada nanti, padahal dia (kepala daerah) sudah dua kali menjabat," ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Senin (02/09/2024).

Hotman Paris pun mendorong agar KPU Pusat dan KPU Kukar menegakkan hukum dan tidak mengabaikan putusan MK.

"Hukum harus ditegakkan, putusan MK harus diutamakan," jelas Hotman.

Baca Juga:Pendaftaran Isran-Hadi di KPU Kaltim: Dukungan Politik dan Target Kemenangan 75%

Seperti diketahui, sosok Edi Damansyah disebut bakal melanggar administrasi jika kekeh maju di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Hal itu lantaran ia sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

Kontributor : Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini